PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (3) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
