PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen/Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1
(satu) masa jabatan.
