PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
