Pasal 31
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. bagian umum dan akademik; c. jurusan; d. pusat; dan e. unit pelaksana teknis. (2) Susunan organisasi dan tata kerja Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak. (3) Polinef dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
