PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong terhitung sejak organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.
