PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Pasal 1
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong yang terdiri atas: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional.
