PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 70
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur pascasarjana sebagai direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana yang sebelumnya. (2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
