PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. pejabat tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian; dan c. pengawas/kepala subbagian. (2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
