PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga. (2) Pengangkatan sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua lembaga.
