Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UM memiliki lambang berbentuk bundar dengan 2 (dua) garis tepi yang di dalamnya terdapat: a. tulisan UNIVERSITAS NEGERI MALANG berwarna hitam membentuk lingkaran; b. lingkaran yang di dalamnya terdapat:
- pohon kalpataru berwarna hijau;
- lengkungan hijau menyerupai kaki;
- bintang berwarna kuning;
- tulisan simbolik UM berwarna kuning; dan
- kuncup bunga berwarna kuning di pucuk pohon kalpataru. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai simbol yang menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan visi dan misi UM. (3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. bentuk bundar memiliki makna UM mengantisipasi perkembangan global; b. pohon kalpataru berwarna hijau memiliki makna kesadaran pentingnya wawasan kelestarian lingkungan hidup dalam penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga; c. lengkung hijau menyerupai kaki memiliki makna kelangsungan kelembagaan; d. bintang berwarna kuning memiliki makna Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara; e. tulisan simbolik UM berwarna kuning memiliki makna orientasi nilai keilmuan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kebudayaan dalam mewujudkan visi dan misi UM; f. kuncup bunga berwarna kuning terdiri atas tiga bagian memiliki makna tridharma perguruan tinggi; g. bagian kuncup bunga yang mengarah ke atas memiliki makna pendidikan generasi masa kini dan masa depan; dan h. bagian kuncup bunga yang mengarah ke kanan dan ke kiri memiliki makna 2 (dua) mandat, yaitu kependidikan dan nonkependidikan. (4) Lambang UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
lambang warna kode warna CMYK bundar dengan garis tepi dan tulisan UNIVERSITAS NEGERI MALANG hitam 0, 0, 0, 100 lingkaran biru 80, 60, 0, 0 pohon kalpataru dan lengkungan menyerupai kaki hijau 25, 0, 100, 0 bintang, tulisan simbolik UM, dan kuncup bunga kuning 0, 0, 100, 0
(5) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
