PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil rektor; b. biro; c. fakultas dan pascasarjana; d. lembaga; dan e. unit pelaksana teknis.
