PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Organ UM terdiri atas: a. Senat; b. Rektor;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UM sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
