PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Trunodjoyo Madura
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Trunodjoyo Madura terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura.
