PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Politeknik Pertanian Negeri Kupang terhitung sejak organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
