PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN
Susunan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Deputi Hukum dan Kerja Sama sebagai Ketua; b. Direktur Hukum sebagai Sekretaris; dan c. anggota paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
