PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Satker Pemrakarsa dapat mengajukan usul Rancangan Perka BNN di luar yang telah direncanakan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akibat adanya Putusan Mahkamah Agung; b. perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; c. adanya perubahan rencana strategis dan/atau rencana kerja pemerintah di lingkungan BNN; d. kebutuhan hukum masyarakat; dan/atau e. keadaan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
