PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Naskah Perka BNN disampaikan kepada Kepala BNN untuk ditetapkan menjadi Perka BNN. (2) Penetapan naskah Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan.
