PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Politeknik Negeri Banjarmasin terhitung sejak organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banjarmasin diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin.
