Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Diklat bertujuan meningkatkan kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku. (2) Diklat dilaksanakan berbasis kurikulum yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. (3) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap: a. perencanaan; b. penyusunan program; c. pengorganisasian; d. pelaksanaan; dan e. evaluasi. (4) Penyelenggaraan Diklat di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Pusat. (5) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian. (6) Diklat diselenggarakan dengan maksud peningkatan kompetensi pegawai dari segi kemampuan teknis maupun non teknis dengan jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) jam pelajaran atau setara dengan lebih dari 3 (tiga) hari.
