PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Peserta Diklat yang telah menyelesaikan seluruh program Diklat dengan baik dan atau dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan. (2) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan untuk setiap jenis dan jenjang Diklat yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian yang dilaksanakan lebih dari 30 (tiga puluh) jam pelajaran diterbitkan dan ditandatangani oleh Pusat. (3) Jenis dan bentuk serta ukuran Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan mengikuti ketentuan dan standar yang berlaku.
