PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dapat berupa: a. alat bantu pembelajaran, alat peraga, dan peralatan pendukung lainnya; dan b. Sarana dan Prasarana penunjang, seperti gedung diklat, ruang kelas, laboratorium, asrama, ruang makan, dan alat transportasi.
(2) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis dan jenjang Diklat serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
