PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI PRESTASI...
Pasal 2
(1) Penilaian prestasi kerja bagi rektor pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Penilaian Prestasi kerja bagi wakil rektor pada perguruan tinggi negeri badan hukum dilakukan oleh rektor dan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (3) Penilaian prestasi kerja bagi pegawai negeri sipil dan pimpinan perguruan tinggi selain rektor dan wakil rektor di lingkungan perguruan tinggi negeri badan hukum diatur oleh rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
