PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
KNAPPP mempunyai tugas: a. membina Pranata Litbang di seluruh wilayah INDONESIA dalam penerapan sistem manajemen mutu;
b. MENETAPKAN peringkat Pranata Litbang berdasarkan kinerja dan kualitas hasil kegiatannya; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan pemeringkatan Pranata Litbang; dan d. melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi Pranata Litbang.
