PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Persyaratan, tata cara pemilihan dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung diatur dalam buku pedoman KNAPPP yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
