PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 13
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tidak dipenuhinya ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan ini merupakan pelanggaran administratif. (2) Menteri dapat dan/atau berkewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap pimpinan Satuan Kerja yang melakukan pelanggaran administratif menurut ketentuan yang berlaku; (3) Segala resiko yang terjadi dengan adanya pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab sepenuhnya pimpinan Satuan Kerja yang melakukan pelanggaran.
