PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
(1) ULP dapat mereview Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam hal terjadi perubahan dalam Rencana Umum Pengadaan, ULP bersama LPSE mengumumkan revisi Rencana Umum Pengadaan dengan persetujuan KPA di situs Kementerian Riset dan Teknologi dan papan pengumuman resmi serta Portal Pengadaan Nasional melalui situs LPSE.
