PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Pengaduan pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement) diatur sebagai berikut: a. Pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa dapat dilakukan melalui fasilitas dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) dan bisa diakses oleh pihak yang terkait. b. LPSE wajib meneruskan laporan pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa kepada LPSE Pusat dan Tim Pengarah LPSE.
