Pasal 9
BAB 4 — PENANGANAN SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan. (2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan secara tertulis dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bu kti -bukti terkait. (3) Atasan langsung pejabat pengambil keputusan melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan. (4) Apabila hasil dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar, keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan dinyatakan tetap berlaku. (5) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar, dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut. (6) Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur.
