Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
Jenis benturan kepentingan meliputi: a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi; b. pemberian izin yang diskriminatif;
c. pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/ balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah; d. pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional; e. melakukan komersialisasi pelayanan publik; f. penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/ golongan; g. pengawas ikut menjadi bagian dan pihak yang diawasi; h. melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; i. melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain; j. penilai merupakan bawahan pihak yang dinilai; k. melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar, dan prosedur; l. melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain; dan m. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
