PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI...
Pasal 12
BAB 4 — PENANGANAN SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
