PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 16
BAB 9 — LARANGAN, SANKSI DAN REHABILITASI
(1) Auditor yang melanggar kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dijatuhi hukuman disiplin PNS atau tindakan administratif lainnya oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. (2) Penjatuhan hukuman disiplin bagi Auditor, harus berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
