PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 14
BAB 9 — LARANGAN, SANKSI DAN REHABILITASI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, auditor dilarang:
menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor;
melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum;
melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas;
menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama pihak yang diperiksa maupun Kementerian, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan
menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas pemeriksaan.
