PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 12
BAB 7 — MAJELIS KODE ETIK AUDITOR
(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa auditor yang diduga melanggar kode etik. (2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah auditor yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
