PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI...
Pasal 6
BAB 4 — UNIT PENGELOLA PENGADUAN
(1) UPP menerima laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower). (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai susunan sebagai berikut: a. Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi; b. Ketua : Inspektur; dan c. Anggota : Para pejabat yang dinilai relevan. (3) Susunan keanggotaan UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
