PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI...
Pasal 4
BAB 2 — PELAPOR (WHISTLEBLOWER) PELANGGARAN
Pelapor (whistleblower) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak:
- memberikan keterangan tanpa tekanan;
- mendapatkan penerjemah;
- bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan;
- mendapat nasihat hukum; dan
- mendapat perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
