PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI...
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
Dalam hal Pelapor (whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan dan/atau tindak lanjut atas laporan Pengaduan yang disampaikan, Pelapor (whistleblower) dapat menghubungi UPP dengan menyampaikan nomor register Pengaduan.
