PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI...
Pasal 2
BAB 2 — PELAPOR (WHISTLEBLOWER) PELANGGARAN
Pelapor (whistleblower) yang melihat dan mengetahui adanya Pelanggaran oleh pejabat/Pegawai di Kementerian, dapat menyampaikan laporan Pengaduan kepada UPP.
