PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI...
Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
