PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL...
Pasal 8
BAB 2 — PENENTUAN ASET TAK BERWUJUD
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas unsur: a. teknis/ substansi; b. administrasi; c. hukum; dan d. perencanaan. (2) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b.sekretaris; dan c. anggota. (3) Dalam hal dibutuhkan, Tim dapat meminta bantuan pakar/ narasumber dalam melakukan identifikasi dan penilaian aset tak berwujud. (4) Susunan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
