PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL...
Pasal 6
BAB 2 — PENENTUAN ASET TAK BERWUJUD
(1) Pencatatan asset tidak berwujud dilakukan setelah penetapan asset tak berwujud. (2) Alur pencatatan asset tak berwujudsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturanini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BagianKelima Penghapusan Aset Tak Berwujud
