PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 5
Penerimaan gratifikasi oleh pegawai Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilaporkan kepada Inspektorat selaku UPG paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima disertai dengan barang bukti gratifikasi.
