PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA...
Pasal 9
(1) Keanggotaan Tim PPI terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, dan Dewan Riset Nasional. (2) Susunan keanggotaan Tim PPI terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; dan d. Anggota. (3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim PPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
