PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA...
Pasal 7
(1) Terhadap permohonan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Pimpinan lembaga litbang mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri. (2) Permohonan rekomendasi tersebut dilengkapi dengan: a. studi kelayakan (feasibility study) atau kajian atas permohohan bantuan teknis penelitian dan pengembangan yang diajukan oleh Badan Usaha;
b. proposal; dan c. data pendukung lainnya.
