PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA...
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh bantuan teknis, Badan Usaha menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri melalui lembaga litbang. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dan data pendukung lainnnya.
