PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA...
Pasal 17
(1) Lembaga Litbang yang memberikan bantuan teknis penelitian dan pengembangan dapat diberikan dukungan dana dari anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pemberian dukungan dana bantuan teknis penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan lembaga litbang. (3) Penggunaan dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
