PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,...
Pasal 7
BAB 2 — TIM TEKNIS
Tim Teknis berhak mendapatkan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
