PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,...
Pasal 5
BAB 2 — TIM TEKNIS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Tim Teknis mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan/atau pedoman lainnya yang bersifat teknis; b. MENETAPKAN kedudukan, susunan keanggotaan, tugas dan fungsi, serta kewenangan Sekretariat Tim Teknis; dan c. memberikan penugasan kepada Sekretariat untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Tim Teknis.
