PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 04-m-per-vii-2011 Tahun 2011 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan perizinan kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dibebankan pada anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.
