Pasal 7
BAB 3 — TUGAS PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Pelaksana Bidang Teknis bertugas: a. mengumpulkan seluruh Informasi Publik dari setiap satuan kerja; b. melakukan pengklasifikasian Informasi Publik yang terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan; c. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; d. membuat Daftar Informasi Publik; dan e. memutakhirkan Daftar Informasi Publik. (2) PPID Pelaksana Bidang Teknis bertanggungjawab kepada PPID Utama. (3) PPID Pelaksana Bidang Teknis dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan dengan Keputusan Atasan PPID.
