PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Atasan PPID bertugas: a. memberikan persetujuan atas pengklasifikasian Informasi Publik yang
dilakukan oleh PPID Pelaksana Bidang Teknis; b. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; c. memberikan persetujuan perubahan pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan; d. memberikan tanggapan atas keberatan; dan e. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
